01 Februari 2011

Perpres Panas Bumi Belum Rampung



Sekretariat Kabinet mengembalikan lagi draf rancangan peraturan presiden mengenai penugasan kepada PT PLN (Persero) membeli listrik panas bumi ke kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, draf perpres panas bumi dikembalikan lagi untuk dibahas antarsektor. "Ada hal yang perlu dibenahi. Perlu harmonisasi sekali lagi," katanya di Jakarta, kemarin.Terkait hal tersebut, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Luluk Sumiarso mengatakan, pihaknya siap membahas lagi rancangan perpres tersebut. "Kami tunggu undangan Menko," ujarnya.

Pembahasan rancangan perpres itu akan melibatkan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan PT PLN (Persero). Perpres tersebut akan menugaskan PLN membeli harga listrik panas bumi sesuai dengan harga lelang yang dilakukan pemda, tanpa bernegosiasi lagi.

Saat ini terdapat sebanyak 15 proyek pembangkit listrik panas bumi berdaya total 1.625 megawatt (MW) tengah menunggu penerbitan perpres tersebut. Ke-15 proyek tersebut sudah terdapat harga listrik melalui lelang yang dilakukan pemerintah daerah. Penyelesaian proyek ditargetkan tahun 2015.

Selain ke-15 proyek itu, saat ini terdapat 11 proyek lainnya yang tengah dalam proses tender di pemerintah daerah. Saat ini baru terdapat tujuh PLTP dengan kapasitas terpasang 1.189 MW yang sudah beroperasi, sementara potensi tenaga listrik panas bumi di Indonesia diperkirakan mencapai sedikitnya 28.000 MW.

Siap Beli
Sementara itu, manajemen PLN mengaku siap membeli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yang dikembangkan oleh swasta (independent power producer/IPP). Namun, pembeliam tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal harga yang wajar dan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).

"Selama ini, PLN diminta menandatangani power purchase agreement (PPA) dengan pengembang sesuai harga hasil pelelangan pemerintah daerah tanpa negosiasi lagi. Hal ini tidak bisa dilakukan oleh PLN karena ketentuan mengharuskan adanya klarifikasi dan negosiasi. PLN tidak bisa menandatangani PPA dengan harga hasil pelelangan yang tidak melibatkan PLN," ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat Bambang Dwiyanto dalam keterangan persnya.

Menurut Bambang, dalam pembelian listrik dari PLTP swasta, PLN menerapkan setidaknya dua opsi. Pertama, opsi negosiasi business to business (B to B), di mana PLN mengajak calon pengembang yang telah memiliki wilayah kerja pertambangan (WKP) untuk melakukan negosiasi harga jual-beli listrik berdasarkan kondisi dan syarat-syarat yang disepakati bersama.
Kedua, opsi penugasan pemerintah. Yaitu, apabila pemerintah menerbitkan regulasi atau penetapan pemerintah yang memberikan penugasan kepada PLN agar menerima hasil tender WKP dengan pemerintah daerah.

Disadur dari : http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=271761

Tidak ada komentar:

Posting Komentar